Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama merilis regulasi yang meminta kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun di daerah serta lembaga pendidikan untuk menegakkan protokol kesehatan 5 M.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menag No 1/2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M. Gerakan yang diinstruksikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu meminta jajaran kementerian untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan termasuk menjadi teladan masyarakat.

Bila pemerintah pusat menerapkan 3 M, Kemenag mendengungkan protokol 5 M. Kelima protokol tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Instruksi tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dari hasil rapat terbatas pada pekan lalu. 

 Lihat terbitan asli di kabar24.bisnis.com

Saya sebagai guru mata pelajaran Seni Budaya yang ada dilingkungan Kemenag yaitu MAN 3 Barito Kuala di beri tugas oleh Kepala Madrasah untuk membuat video sosialisasi 5M. Bagi sahabat LK9 yang ingin melihat contoh :